Begini Tangkisan KPK atas Serangan Balik Setya Novanto
Kamis, 21 Desember 2017 – 08:18 WIB
Surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK dinilai kubu Setya Novanto (Setnov) tidak memenuhi syarat formil dan materiil KUHAP. Berikut poin-poin yang dipersoalkan.
1. Surat dakwaan yang dibuat berdasar berkas perkara penyidikan yang tidak sah
Mengacu putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tanggal 29 September yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Setnov tidak sah
2. Kerugian keuangan negara yang tidak nyata dan tidak pasti
Irman dan Sugiharto: Rp 1,327 triliun
Andi Narogong: Rp 1,177 triliun
Setya Novanto: Rp 1,303 triliun
3. Waktu dan tempat kejadian yang berbeda
Jaksa KPK Abdul Basir menyebut, beberapa poin dalam eksepsi kubu Setya Novanto sudah menyentuh materi pokok perkara korupsi e-KTP.
BERITA TERKAIT
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi
- Setnov Penghuni Blok Khusus Napi Penyakit Menular seperti TBC
- Diboyong dari Sukamiskin, Papa Setnov Jadi Penghuni Sementara di RSPAD