Begini Tangkisan KPK atas Serangan Balik Setya Novanto

Begini Tangkisan KPK atas Serangan Balik Setya Novanto
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK dinilai kubu Setya Novanto (Setnov) tidak memenuhi syarat formil dan materiil KUHAP. Berikut poin-poin yang dipersoalkan.

1. Surat dakwaan yang dibuat berdasar berkas perkara penyidikan yang tidak sah

Mengacu putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tanggal 29 September yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Setnov tidak sah

2. Kerugian keuangan negara yang tidak nyata dan tidak pasti

Irman dan Sugiharto: Rp 1,327 triliun

Andi Narogong: Rp 1,177 triliun

Setya Novanto: Rp 1,303 triliun

3. Waktu dan tempat kejadian yang berbeda

Jaksa KPK Abdul Basir menyebut, beberapa poin dalam eksepsi kubu Setya Novanto sudah menyentuh materi pokok perkara korupsi e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News