Begini Teknis Penanganan Perkara Pilpres 2024 di MK
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pihaknya akan menggelar pemeriksaan pendahuluan dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3).
"Tanggal 27 itu akan mendengarkan permohonan dari paslon nomor satu dari pagi sampai siang. Kemudian, siang setelah istirahat sampai sore, akan mendengarkan permohonan (PHPU Pilpres) yang kedua (dari permohonan paslon nomor tiga)," kata Saldi pada Senin (25/3).
Hakim konstitusi kelahiran Kabupaten Solok, Sumatera Barat itu mengatakan, teknis tersebut sudah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin pagi.
"Kami sudah mendiskusikan soal teknis persidangannya dan kami juga sudah mulai menghitung hari, seperti kapan waktu untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya," ujarnya.
Diskusi antar-hakim itu dilakukan mengingat penanganan perkara PHPU Pilpres memiliki masa kerja 14 hari. Karena itu, diatur juga teknis agar proses penanganan tidak lewat dari batas tersebut.
"Kami tentukan, misalnya, jika ada yang mau mengajukan ahli, itu harus diterangkan ahli A mau bicara apa. Kalau mau mengajukan saksi, saksi A itu mau bicara apa agar jelas dan antar-saksi tidak berhimpitan satu sama lain," kata Saldi.
Dia menyebut, teknis-teknis yang telah ditentukan sudah disampaikan kepada para pemohon.
Selain itu, dalam rapat dibicarakan juga soal kesiapan staf MK untuk mendukung proses persidangan, terutama kesiapan panitera pengganti dan analis perkara.
Dalam rapat dibicarakan juga soal kesiapan staf MK untuk mendukung proses persidangan, terutama kesiapan panitera pengganti dan analis perkara.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini