Begini Teknis Penanganan Perkara Pilpres 2024 di MK

Begini Teknis Penanganan Perkara Pilpres 2024 di MK
Hakim MK yang juga Wakil Ketua MK Saldi Isra. Foto: Ricardo/JPNN

Saldi menegaskan, penanganan perkara PHPU Pilpres akan diselesaikan dalam 14 hari karena sudah tercatat dalam aturan.

"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak, tetapi harus maksimal 14 hari kerja," katanya.

Tahapan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) PHPU Pilpres digelar pada Senin.

Tahapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait juga digelar pada Senin hingga Selasa (26/3).

Kemudian, tahapan pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (27/3) dan tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).

Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024. (antara/jpnn)


Dalam rapat dibicarakan juga soal kesiapan staf MK untuk mendukung proses persidangan, terutama kesiapan panitera pengganti dan analis perkara.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News