Begini Tim KPK Susun Berkas Perkara Setinggi 2,5 Meter

Begini Tim KPK Susun Berkas Perkara Setinggi 2,5 Meter
Sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Keduanya tergabung dalam satu tim penyidik yang menangani berkas Irman dan Sugiharto secara terpisah. Berkas keduannya baru digabung saat naik ke penuntutan.

’’Penyidikan memakan waktu 2,5 tahun,’’ ujar Irene Putrie, ketua tim yang menangani perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Secara umum, banyak pegawai KPK yang terlibat dalam pengusutan kasus e-KTP.

Hanya, untuk anggota struktural tim seperti penyidikan dan penuntutan, yang menunjuk adalah pimpinan KPK melalui surat perintah tugas.

Penunjukan itu didasarkan pada tingkat kesulitan kasus. Penyidikan, misalnya, diberikan kepada penyidik yang benar-benar menguasai teknis pengadaan, penganggaran, serta pelaksanaan proyek pemerintah.

Selama proses penyidikan dan penuntutan, tim akan dibantu pegawai lain di luar struktur.

Misalnya, dalam pemberkasan BAP (berita acara pemeriksaan) saksi dan tersangka, setiap penyidik dibantu dua tenaga administrasi dan tiga orang yang khusus ditugaskan untuk wira-wiri memfotokopi berkas.

Sementara itu, untuk penyusunan barang bukti, penyidik dibantu tiga petugas pengelola barang bukti.

Sejumlah nama top mulai disebut-sebut ikut terlibat dalam korupsi e-KTP. Termasuk puluhan politikus Senayan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News