Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang berinisial TT jadi tersangka perintangan penyidikan dugaan rasuah tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 - 2022.
menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, tersangka diduga telah melakukan serangkaian kegiatan menghalang-halangi upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.
"Sehingga atas tindakan tersebut, tim penyidik merasa mengalami sejumlah kendala. Oleh karenanya, untuk menghindari hilangnya alat bukti, yang bersangkutan kami kenakan Pasal 21 terkait obstruction of justice,” kata Kuntadi di Jakarta, Selasa (30/1).
Tindakan menghalang-halangi dilakukan tersangka TT pada saat tim penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Sejumlah lokasi penggeledahan tersebut, di antaranya toko dan rumah tersangka TT.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyegelan terhadap dua brankas, laci meja, dan satu gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani.
Dalam operasi itu, penyidik menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai sebesar Rp 1,074 miliar.
Penggeledahan berikutnya di rumah saudara AN. Di sana penyidik menemukan uang tunai Rp 6,070 miliar dan uang 32 ribu dolar Singapura, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
Jampidsus Kejagung ungkap ulah tersangka TT merintangi penyidikan rasuah tata niaga timah di kawasan PT Timah. Ada uang sebanyak ini disimpan dalam gudang.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim