Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang berinisial TT jadi tersangka perintangan penyidikan dugaan rasuah tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 - 2022.
menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, tersangka diduga telah melakukan serangkaian kegiatan menghalang-halangi upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.
"Sehingga atas tindakan tersebut, tim penyidik merasa mengalami sejumlah kendala. Oleh karenanya, untuk menghindari hilangnya alat bukti, yang bersangkutan kami kenakan Pasal 21 terkait obstruction of justice,” kata Kuntadi di Jakarta, Selasa (30/1).
Tindakan menghalang-halangi dilakukan tersangka TT pada saat tim penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Sejumlah lokasi penggeledahan tersebut, di antaranya toko dan rumah tersangka TT.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyegelan terhadap dua brankas, laci meja, dan satu gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani.
Dalam operasi itu, penyidik menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai sebesar Rp 1,074 miliar.
Penggeledahan berikutnya di rumah saudara AN. Di sana penyidik menemukan uang tunai Rp 6,070 miliar dan uang 32 ribu dolar Singapura, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
Jampidsus Kejagung ungkap ulah tersangka TT merintangi penyidikan rasuah tata niaga timah di kawasan PT Timah. Ada uang sebanyak ini disimpan dalam gudang.
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah