Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal.
Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan Bea Cukai di wilayah Makassar dan Pangkalpinang.
Selain operasi, Bea Cukai juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami ciri-cori rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan operasi gempur rokok ilegal merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya melalui upaya preventif dan represif.
Melalui kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai menelusuri dan memberantas peredaran rokok ilegal, baik di kalangan penjual eceran dan agen atau penyalur, maupun pabrik atau distributor.
“Ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat serta memutus rantai peredaran rokok ilegal di kedua wilayah tersebut,” tegas Budi Prasetiyo.
Di Makassar operasi gempur rokok ilegal dilaksanakan di sejumlah wilayah, seperti Makassar, Gowa, dan Maros pada 21-25 Oktober 2024.
Operasi juga dilaksanakan di Pangkalpinang pada 31 Oktober 2024.
Bea Cukai terus berupaya memutus rantai peredaran rokok ilegal, mulai dari menggelar operasi gempur hingga sosialiasi seperti yang dilaksanakan di 2 wilayah ini
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya