Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Petugas Bea Cukai memasang stiker yang memudahkan masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Dalam operasi ini, kedua kantor itu mencari rokok-rokok ilegal berbagai modus, mulai dari rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, hingga rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

“Selain operasi, kami juga menjelaskan beberapa ciri pita cukai ilegal yang harus dipahami para pedagang," sambungnya.

Tak kalah penting, Bea Cukai juga menekankan cara memeriksa sebuah pita cukai bisa dikategorikan ilegal.

Cara pertama, kata Budi, menggunakan sinar UV untuk melihat apakah pita cukai memancarkan kode unik.

"Perhatikan ketajaman cetakan pita cukai, perhatikan dimensi hologram jika dilihat dari sudut yang berbeda, serta perhatikan kemungkinan kondisi pita cukai bekas, seperti ada lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan,” terang Budi. (mrk/jpnn)

Bea Cukai terus berupaya memutus rantai peredaran rokok ilegal, mulai dari menggelar operasi gempur hingga sosialiasi seperti yang dilaksanakan di 2 wilayah ini


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News