Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Dalam operasi ini, kedua kantor itu mencari rokok-rokok ilegal berbagai modus, mulai dari rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, hingga rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Selain operasi, kami juga menjelaskan beberapa ciri pita cukai ilegal yang harus dipahami para pedagang," sambungnya.
Tak kalah penting, Bea Cukai juga menekankan cara memeriksa sebuah pita cukai bisa dikategorikan ilegal.
Cara pertama, kata Budi, menggunakan sinar UV untuk melihat apakah pita cukai memancarkan kode unik.
"Perhatikan ketajaman cetakan pita cukai, perhatikan dimensi hologram jika dilihat dari sudut yang berbeda, serta perhatikan kemungkinan kondisi pita cukai bekas, seperti ada lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan,” terang Budi. (mrk/jpnn)
Bea Cukai terus berupaya memutus rantai peredaran rokok ilegal, mulai dari menggelar operasi gempur hingga sosialiasi seperti yang dilaksanakan di 2 wilayah ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal, Sebegini Banyaknya
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor 360 Paket Produk Keripik Buah dan Sayur ke Singapura
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong