Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Dalam operasi ini, kedua kantor itu mencari rokok-rokok ilegal berbagai modus, mulai dari rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, hingga rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Selain operasi, kami juga menjelaskan beberapa ciri pita cukai ilegal yang harus dipahami para pedagang," sambungnya.
Tak kalah penting, Bea Cukai juga menekankan cara memeriksa sebuah pita cukai bisa dikategorikan ilegal.
Cara pertama, kata Budi, menggunakan sinar UV untuk melihat apakah pita cukai memancarkan kode unik.
"Perhatikan ketajaman cetakan pita cukai, perhatikan dimensi hologram jika dilihat dari sudut yang berbeda, serta perhatikan kemungkinan kondisi pita cukai bekas, seperti ada lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan,” terang Budi. (mrk/jpnn)
Bea Cukai terus berupaya memutus rantai peredaran rokok ilegal, mulai dari menggelar operasi gempur hingga sosialiasi seperti yang dilaksanakan di 2 wilayah ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya