Begini Upaya Kemenag Dalam Memberikan Keadilan kepada Disabiitas 

Begini Upaya Kemenag Dalam Memberikan Keadilan kepada Disabiitas 
Kemenag berupa memberikan keadilan kepada disabilitas. Foto dok. Kemenag

"Biar bagaimanapun penyandang disabilitas di seluruh Indonesia yang memiliki jumlah 22 juta jiwa berdasarkan data BPS 2020, ini cukup tinggi sekali dan kami membutuhkan anak dengan disabilitas ini untuk tumbuh dengan potensi yang dimiliki," sambungnya. 

Angkie menjelaskan, Presiden Jokowi sudah mengesahkan sembilan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sejak 2019 hingga 2020.

Hal tersebut, lanjut Angkie, merupakan wujud komitmen penuh Presiden Jokowi untuk menjalankan amanat UU tentang Penyandang Disabilitas itu.

Untuk meningkatkan potensi dan kualitas penyandang disabilitas diperlukan support system dan ekosistem yang jelas. 

"Pemerintah juga terus berinovasi beradaptasi sesuai dengan kebutuhan dari penyandang disabilitas," pungkasnya. (esy/jpnn)

Kemenag berupa memberikan keadilan dan mewujudkan hak.kepada penyandang disabilitas.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News