Begini Upaya Pemerintah Menghilangkan Hambatan Implementasi UU TPKS

jpnn.com, JAKARTA - Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri, Kombes Polisi Ciceu Cahyati Dwimeilawati mengungkapkan sejak tujuh bulan disahkan, implementasi UU TPKS masih memiliki kendala dan hambatan, terutama pada bagian sosialisasi.
Hal itu diungkapkan Ciceu dalam diskusi publik dengan tema, “Refleksi Akhir Tahun: Setelah UU TPKS, Lalu Apa?" di Jakarta, Sabtu (10/12).
Menurutnya, banyak yang harus dibenahi dalam implementasi kebijakan tersebut, terutama dalam sosialisasi internal untuk menanamkan pemahaman pada aparat penegak hukum agar punya perspektif keberpihakan dan pendampingan kepada korban, serta perspektif penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada korban kekerasan seksual.
Saat ini, dari 20.613 kasus di seluruh Indonesia, baru 72 kasus yang menerapkan UU TPKS.
“Terkait peningkatan kemampuan, kami terus melakukan diklat kepada SDM kepolisian. Agar dalam penanganan kasus TPKS personel kami lebih profesional. Penyidiknya khusus TPKS. Dari 3.204 personel unit PPA di seluruh Indonesia, sekitar 50 persen sudah mendapatkan pelatihan. Kami sudah melakukan supervisi di 18 Polda, terutama penanganan TPKS,” ungkap Ciceu.
Polri, Kementerian PPA, masyarakat sipil dan stakeholder terkait masih menggodok Strategi Nasional Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan. Pihaknya bersama Kementerian PPA dan Kejaksaan sedang menyusun pedoman implementasi UU TPKS.
“Ini langkah-langkah yang sudah dilakukan Kepolisian. Kami tetap berupaya dari segi regulasi,” kata Ciceu.
Project Manager GEDI Yayasan Humanis Inovasi Sosial (Hivos) Ni Loh Gusti Madewanti mengatakan UU TPKS harus terus disosialisikan dan menjadi informasi serta pengetahuan publik, terutama bagi kelompok yang rentan menjadi korban.
Kombes Polisi Ciceu Cahyati Dwimeilawati mengungkapkan sejak tujuh bulan disahkan, implementasi UU TPKS masih memiliki kendala dan hambatan
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Demi Raih Kepercayaan Publik, Polri Diminta Terbuka terhadap Kritikan & Perkuat Pengawasan Internal
- Dua Fenomena Ini Menunjukkan Kegagalan Polri Melakukan Sistem Meritokrasi
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi