Begini Upaya Peradi Membantu Rakyat Miskin
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan bakal menjalankan program pro bono untuk membantu rakyat miskin.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pihaknya mendukung dan berupaya mewujudkan salah satu program kerja prioritas Peradi pada 2021.
"Memperkuat bantuan hukum pro bono dengan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin yang membutuhkan akses hukum," katanya, kepada awak media di Jakarta, Senin (8/2).
Program bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat melalui PBH Peradi harus meningkat dan lebih baik, bahkan menjadi program kerja yang harus digalakkan.
"Ini menjadi tantangan bagi pengurus PBH Peradi Pusat untuk dapat mewujudkannya," kata Asido.
Lanjut Asido menerangkan, bagi masyarakat yang perlu bantuan hukum, bisa menghubungi PBH Peradi di daerah masing-masing.
Dia menegaskan, kualitas advokat yang memberikan bantuan hukum pro bono tetap menjadi kunci utama.
Konsistensi Otto Hasibuan menjadikan bantuan hukum pro bono sebagai salah satu prioritas program, kata Asido, membuktikan Peradi satu-satunya organisasi advokat sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Peradi memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin yang membutuhkan.
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Alumni PKPA Peradi Diharapkan Bisa Beri Bantuan Hukum Gratis Setelah Jadi Advokat