Begini Upaya Peradi Membantu Rakyat Miskin
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan bakal menjalankan program pro bono untuk membantu rakyat miskin.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pihaknya mendukung dan berupaya mewujudkan salah satu program kerja prioritas Peradi pada 2021.
"Memperkuat bantuan hukum pro bono dengan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin yang membutuhkan akses hukum," katanya, kepada awak media di Jakarta, Senin (8/2).
Program bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat melalui PBH Peradi harus meningkat dan lebih baik, bahkan menjadi program kerja yang harus digalakkan.
"Ini menjadi tantangan bagi pengurus PBH Peradi Pusat untuk dapat mewujudkannya," kata Asido.
Lanjut Asido menerangkan, bagi masyarakat yang perlu bantuan hukum, bisa menghubungi PBH Peradi di daerah masing-masing.
Dia menegaskan, kualitas advokat yang memberikan bantuan hukum pro bono tetap menjadi kunci utama.
Konsistensi Otto Hasibuan menjadikan bantuan hukum pro bono sebagai salah satu prioritas program, kata Asido, membuktikan Peradi satu-satunya organisasi advokat sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Peradi memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin yang membutuhkan.
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru
- DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024