Begini Update dari KPK soal Laporan Demurrage Impor Beras
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki laporan terkait demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
Jubir KPK Tessa Mahardhika menyatakan Lembaga antirasuah itu sedang menyiapkan bukti baru terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
“Saat ini, kami terus melakukan pengumpulan bukti serta pendalaman terhadap informasi yang relevan," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (21/10).
Tessa menekankan pengusutan terkait demurrage atau denda impor beras berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait impor beras masih dalam proses dan sedang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap Tessa.
Tessa memastikan pengusutan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dilakukan secara profesional.
"KPK berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan," pungkas Tessa.
Terpisah, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai KPK layak untuk menghukum Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dengan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK terus menyelidiki laporan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
- KPK Minta Menteri, Wamen, dan Kepala Badan Prabowo Segera Laporkan Kekayaannya
- Usut Kasus Korupsi Batu Bara, KPK Panggil Anak Buah Sri Mulyani
- Usut Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Panggil Plt Dirut PT KA Properti Manajemen
- Tessa Mahardika Yakin KPK Sudah Sesuai Prosedur Menangani Kasus Mardani Maming
- Pecatan Polisi dan ASN Ditangkap Polres Inhu, Seragam AKBP Turut Diamankan
- KPK Bela Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto yang Diusut Polda Metro