Beginilah Akibat Jualan Kaus PKI di Media Sosial
Jumat, 30 Desember 2016 – 16:19 WIB
Agung menerangkan, Hendra merupakan pemain tunggal dalam menjual kaus komunis itu.
Sejauh ini, sudah 60 kaus terjual via online.
"Dia memproduksi kaus tersebut dengan alat konveksi milik pribadi. Kemudian memperjualbelikannya melalui online," pungkas Agung.
Atas perbuatannya, Hendra dijerat Pasal 107a Undang-undang nomor 27 tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Hendra kemudian dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45a ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun.
JPNN.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap penjual baju bergambar palu arit yang merupakan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Lihat
- Meresahkan Masyarakat, Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi
- Polda Jateng Bongkar Penyebaran Video Porno di Medsos, Ini Pelakunya
- Santriwati di Riau Dianiaya dan Nyaris Dicabuli saat Pulang dari Pondok
- Kombes Gidion: Tak Ada Sejengkal Tanah pun Bagi Pelaku Kriminal di Jakarta Utara
- Catch Kill