Beginilah Akibat Jualan Kaus PKI di Media Sosial

Beginilah Akibat Jualan Kaus PKI di Media Sosial
Ilustrasi. Foto: AFP

Agung menerangkan, Hendra merupakan pemain tunggal dalam menjual kaus komunis itu.

Sejauh ini, sudah 60 kaus terjual via online.

"Dia memproduksi kaus tersebut dengan alat konveksi milik pribadi. Kemudian memperjualbelikannya melalui online," pungkas Agung.

Atas perbuatannya, Hendra dijerat Pasal 107a Undang-undang nomor 27 tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Hendra kemudian dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45a ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun.


JPNN.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap penjual baju bergambar palu arit yang merupakan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News