Beginilah Akibat Pamer Airsoft Gun di Facebook

Beginilah Akibat Pamer Airsoft Gun di Facebook
AKIBAT PAMER: I Ketut Sri Subawa di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/1). Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

Dia mengaku mengunggah foto-foto itu ke Facebook untuk gagah-gagahan. Wibawa mengatakan, barang-barang itu diperoleh dari teman yang juga tetangganya, Leong.(rb/pra/mus/mus/JPR)


I Ketut Sri Subawa harus membayar keisengannya dengan hukuman penjara gara-gara pamer airsoft gun di media sosial Facebook. Dia dihukum tiga bulan penjara.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News