Beginilah Cara Bang Sanusi Minta Duit ke Perusahaan Properti

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai PT Agung Podomoro Land (APL) yang menjadi terdakwa suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta, Trinanda Prihantoro membeber cara anggota DPRD DKI M Sanudi meminta uang ke perusahaan properti kelas kakap itu. Trinanda mengungkapkan, Sanusi mengutus sekretaris pribadinya, Gerry untuk meminta uang dengan kode ‘kue’.
"Beliau (Sanusi, red) lewat Gerry menyampaikan ke saya lewat SMS, ‘tolong sampaikan ke Ariesman (Direktur Utama PT APL Ariesman Widjaja, red) untuk kue. Pak Si Om minta kuenya’,” ujar Trinanda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8).
Trinanda mengaku saat itu belum tahu maksud Gerry. Meski demikian, ia tetap menyampaikan pesan Gerry ke Ariesman.
"Saat itu tidak tahu, tapi saya sampaikan ke Pak Ariesman," klaim Trinanda.
Selain itu, Trinanda mengaku pernah menyerahkan uang dari Ariesman untuk Sanusi melalui Gerry. Penyerahannya di kantor PT APL, Jakarta Barat.
"Saya serahkan uang dari sekretaris Ariesman, Bu Berlian di kantor APL ke Gerry," ujarnya.
Hakim Sumpeno yang memimpin persidangan lantas mengonfirmasi apakah Trinanda pernah mendengar Sanusi menyampaikan keinginannya maju pada pemilihan gubernur DKI ke Ariesman. "Tahu ada bicara bakal calon gubernur?" tanya Sumpeno.
Menurut Trinanda, saat itu Ariesman langsung bersedia membantu Sanusi. “Ya sudah, nanti Ci (Sanusi), gua bantu," ujar Trinanda menirukan jawaban Ariesman.
JAKARTA - Pegawai PT Agung Podomoro Land (APL) yang menjadi terdakwa suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta, Trinanda
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK