Beginilah Cara Fredrich Berkomplot Halangi KPK Jerat Novanto

Beginilah Cara Fredrich Berkomplot Halangi KPK Jerat Novanto
Fredrich Yunadi (kanan). Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

Karena itu, JPU mendakwa Fredrich telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun, Fredrich menepis dakwaan JPU. “Apa yang didakwaan itu palsu dan direkayasa," kata Fredrich.(ce1/rdw/JPC)


Jaksa penuntut umum dari KPK membeber patgulipat ala Fredrich Yunadi untuk mengalangi penyidikan terhadap Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus e-KTP.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News