Beginilah Cara Fredrich Berkomplot Halangi KPK Jerat Novanto
Kamis, 08 Februari 2018 – 20:48 WIB
Karena itu, JPU mendakwa Fredrich telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, Fredrich menepis dakwaan JPU. “Apa yang didakwaan itu palsu dan direkayasa," kata Fredrich.(ce1/rdw/JPC)
Jaksa penuntut umum dari KPK membeber patgulipat ala Fredrich Yunadi untuk mengalangi penyidikan terhadap Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus e-KTP.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK