Beginilah Cara Hartawan Aluwi Tilep Dana Nasabah Bank Century

Beginilah Cara Hartawan Aluwi Tilep Dana Nasabah Bank Century
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menyatakan, Hartawan Aluwi telah menilep uang para nasabah Bank Cetury melalui reksa dana produk PT Antaboga Delta Sekuritas. Menurut Agung, ulah Hartawan bersama para petinggi Bank Century dan PT Antaboga membuat nasabah merugi hingga Rp 1,455 triliun.

Agung menjelaskan, Hartawan yang juga komisaris utama PT Antaboga Delta Sekuritas menikmati uang paling banyak. Jumlahnya mencapai Rp 408,478 miliar.

Sedangkan Robert Tantular yang juga pemilik Bank Century menarik uang nasabah Rp 334,276 miliar untuk kepentingan pribasi. “Kemudian saudara Anton Tantular Rp 308,618 miliar," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).

Agung menjelaskan, Hartawan membujuk para nasabah Bank Century untuk membeli produk reksa dana dari PT Antaboga Delta Sekuritas. Ia menjanjikan bunga tinggi dan pajak rendah kepada para nasabah Bank Century.

Namun, Hartawan, Robert dan Anton justru menyelewengkan dana yang terkumpul. Sebab, ketika uang terkumpul, Hartawan dan Anton justru menariknya dan kabur.

"Ternyata bukan untuk investasi sebagaimana yang dia janjikan. Dengan menarik kurang lebih 2424 lembar girik dan giro dari rekening milik nasabah, mereka kabur," bebernya. ‎

Lebih lanjut Agung mengatakan, Hartawan dan dua mitranya sudah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta Pusat. Karenanya Hartawan yang kemarin ditangkap di Singapura baru saja tiba di Indonesia akan langsung dieskekusi.

Sedangkan Robert Tantular sudah jauh-jauh hari menjalani hukuman. Sementara Anton Tantular masih buron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News