Beginilah Cara Kerja Juliari Batubara Korupsi Bansos Sembako Covid-19
Rabu, 24 Februari 2021 – 19:38 WIB
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
JPU KPK membeber cara mantan Menteri Sosial Juliari Batubara korupsi paket bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran
- Penyaluran Bansos Dihentikan Menjelang Pemungutan Suara Pilkada
- Ridwan Kamil-Suswono Berkomitmen Melanjutkan dan Memperluas Program Bansos