Beginilah Cara Kerja Juliari Batubara Korupsi Bansos Sembako Covid-19
Rabu, 24 Februari 2021 – 19:38 WIB

Mantan Mensos Juliari P Batubara di KPK. Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
JPU KPK membeber cara mantan Menteri Sosial Juliari Batubara korupsi paket bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Tebar Bansos, Aguan & Buddha Tzu Chi Perbaiki Ratusan Hunian Tak Layak di Jakarta
- Semarak Ramadan 2025, Petrokimia Gresik Tebar Bansos hingga Rp 682,5 Juta
- Genjot Upaya Kikis Kemiskinan di Jateng, Gubernur Luthfi Gelontorkan Bansos
- Luhut Blak-blakan soal Bansos Rp 500 Triliun yang Selama Ini Tak Tepat Sasaran