Beginilah Cara KPU Pastikan Pemilih Pilkada Serentak 2020 Taati Protokol Kesehatan

Beginilah Cara KPU Pastikan Pemilih Pilkada Serentak 2020 Taati Protokol Kesehatan
Deputi Bidang Dukungan dan Teknis KPU Eberta Kawima dalam webinar bertema 'Menyambut Pilkada Aman dan Sehat di Depan Mata' yang diselenggarakan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Selasa (8/12). Foto: tangkapan layar Zoom

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Dukungan dan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Eberta Kawima menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, seluruh penyelenggara pilkada akan berperan aktif memastikan pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada Rabu (9/12) tetap menaati protokol kesehatan.

"KPU akan memastikan seluruh pemilih nantinya mentaati protokol kesehatan yang berlaku demi keselematan bersama," ujar Eberta pada webinar bertema Menyambut Pilkada Aman dan Sehat di Depan Mata yang diselenggarakan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Selasa (8/12).

Eberta menjelaskan, pilkada kali ini berbeda dari sebelumnya. Sebab, perta demokrasi itu digelar di tengah pandemi penyakit virus corona 2019 (COVID-19).

Oleh karena itu Eberta menegaskan, prioritas utama penyelenggara pemilu ialah keselamatan dan kesehatan pemilih.  

“Karena itu KPU secara bertahap menyosialisasikan hal-hal yang baru dalam pelaksanaan pilkada di tengah pendemi, mulai dari pengurangan jumlah pemilih di TPS hingga menyediakan bermacam alat kesehatan,” tuturnya.

Lebih lanjut Eberta menjabarkan sejumlah hal yang wajib dilakukan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat bertugas di TPS. Antara lain, wajib mengenakan masker, face shield, sarung tangan, dan alat pelindung diri lain.

"Di TPS juga wajib tersedia thermo gun hingga pakaian hazmat (hazardous material, red) sebagai antisipasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

KPU siap memastikan pemilih yang menggunakan hak mereka pada Pilkada Serentak 2020 menaati protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News