Beginilah Cara Polisi Selidiki Testimoni Fredi Budiman ke Koordinator KontraS
Selasa, 02 Agustus 2016 – 09:56 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. FOTO: JPNN.com Foto: dokumen JPNN.Com
Lebih lanjut Boy mengatakan, semua orang yang terjerat masalah hukum, terutama yang ancamannya hukuman mati, pasti berupaya agar lolos dari vonis pengadilan. Menurut Boy, hal itu lumrah.
"Jangankan seorang badar narkoba seperti FB, orang yang terlibat pencurian yang sifatnya kejahatan konvensional saja bisa tidak mengakui perbuatnya kalau ditangkap polisi. Jadi tentu formatnya kami kembalikan kepada hukum yang berlaku di negara kita," jelas Boy.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Prabowo Kirim Tim Lobi ke AS untuk Negosiasi Tarif Impor Donald Trump
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS