Beginilah Dosa-Dosa Rafael Alun Trisambodo di Ditjen Pajak Kemenkeu, Alamak

jpnn.com, JAKARTA - Dosa-dosa eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dibeberkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh.
Awalnya, Awan menyampaikan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemecatan ayah Mario Dandy Satriyo itu adalah rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu yang menemukan berbagai bukti tentang dosa-dosa Rafael Alun dalam audit investigasi.
"Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menkeu sudah menyetujui," kata Awan dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu (8/3).
Awan menjelaskan temuan bukti yang mendasari rekomendasi pemecatan Rafael Alun berasal dari tiga tim audit investigasi.
Ketiganya adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.
Dari tim eksaminasi laporan harta kekayaan, Itjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan.
Hasilnya, terdapat beberapa harta eks pejabat Ditjen Pajak itu belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan.
Dosa-dosa Rafael Alun Trisambodo selama menjadi pejabat Ditjen Pajak dibongkar Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Bu Sri Mulyani sudah tahu.
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- DJPPR Tebar 8 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar