Beginilah Dosa-Dosa Rafael Alun Trisambodo di Ditjen Pajak Kemenkeu, Alamak

jpnn.com, JAKARTA - Dosa-dosa eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dibeberkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh.
Awalnya, Awan menyampaikan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemecatan ayah Mario Dandy Satriyo itu adalah rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu yang menemukan berbagai bukti tentang dosa-dosa Rafael Alun dalam audit investigasi.
"Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menkeu sudah menyetujui," kata Awan dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu (8/3).
Awan menjelaskan temuan bukti yang mendasari rekomendasi pemecatan Rafael Alun berasal dari tiga tim audit investigasi.
Ketiganya adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.
Dari tim eksaminasi laporan harta kekayaan, Itjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan.
Hasilnya, terdapat beberapa harta eks pejabat Ditjen Pajak itu belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan.
Dosa-dosa Rafael Alun Trisambodo selama menjadi pejabat Ditjen Pajak dibongkar Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Bu Sri Mulyani sudah tahu.
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Hore! Sri Mulyani Ketok Diskon Harga Tiket Pesawat Mulai Hari Ini
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk