Beginilah Epi Bunuh Mertua dengan Modus Kopi Beracun

Beginilah Epi Bunuh Mertua dengan Modus Kopi Beracun
Epi Karim memperagakan saat memberikan racun rumput pada termos air yang biasa digunakan mertuanya membuat kopi, pada rekonstruksi, Senin (15/1). Foto: Franco/Gorontalo Post

Rekonstruksi tersebut juga dilakoni oleh saksi-saksi, masing-masing anak korban, Ismet Pariyonga (40) yang merupakan anak pertama, Nawir Pariyonga (35) anak ketiga dan Yahya Priyonga (37) anak kedua yang sekaligus suami Epi.

Proses rekonstruksi yang diamankan oleh puluhan polisi itu berjalan lancar. Epi juga terlihat santai kendati saat rekonstruksi disaksikan para keluarga.

"Rekonstruksi untuk cari tahu cara pelaku lakukan tindak pidana," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gorontalo, AKP Rhemmy Beladonna.

Epi bakal dituntut dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, bahkan maksimal penjara seumur hidup. (TR-58)

 


Epi sengaja menuang racun ke dalam termos yang airnya biasa dipakai mertuanya untuk membuat kopi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News