Beginilah Epi Bunuh Mertua dengan Modus Kopi Beracun
Selasa, 16 Januari 2018 – 00:34 WIB

Epi Karim memperagakan saat memberikan racun rumput pada termos air yang biasa digunakan mertuanya membuat kopi, pada rekonstruksi, Senin (15/1). Foto: Franco/Gorontalo Post
Rekonstruksi tersebut juga dilakoni oleh saksi-saksi, masing-masing anak korban, Ismet Pariyonga (40) yang merupakan anak pertama, Nawir Pariyonga (35) anak ketiga dan Yahya Priyonga (37) anak kedua yang sekaligus suami Epi.
Proses rekonstruksi yang diamankan oleh puluhan polisi itu berjalan lancar. Epi juga terlihat santai kendati saat rekonstruksi disaksikan para keluarga.
"Rekonstruksi untuk cari tahu cara pelaku lakukan tindak pidana," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gorontalo, AKP Rhemmy Beladonna.
Epi bakal dituntut dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, bahkan maksimal penjara seumur hidup. (TR-58)
Epi sengaja menuang racun ke dalam termos yang airnya biasa dipakai mertuanya untuk membuat kopi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita