Beginilah Hukuman Setelah 2 Kali Setubuhi Pacar yang Masih Remaja
jpnn.com - KEDIRI – Zaenal Arifin harus merasakan dinginnya lantai penjara. Pasalnya, warga Dusun Sumberlumbu, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar itu sudah divonis hakim hukuman 6,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, pria 25 tahun tersebut juga mesti membayar denda sebesar Rp 60 juta. Jika tak mampu membayar, Zaenal harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.
Hukuman berat itu dijatuhkan setelah Zaenal menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun, Minggu (19/7) silam. Saat itu, Zaenal mengajak Bunga (nama samaran) jalan-jalan.
Sekitar pukul 21:00 malam WIB, Zaenal tiba-tiba membelokkan motornya ke kebun tebu. Saat itu, Zaenal langsung melancarkan aksi bejatnya. Setelah itu, Zaenal kembali menyetubuhi Bunga di rumah temannya.
Perbuatannya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Terdakwa terbukti melakukan pemaksaan dan merayu korban yang masih di bawah umur agar mau melakukan persetubuhan,” terang Majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga, Rabu (4/11). (fiz/dea/jos/jpnn)
KEDIRI – Zaenal Arifin harus merasakan dinginnya lantai penjara. Pasalnya, warga Dusun Sumberlumbu, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar itu sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyewa Mobil Kasus Penembakan di Tol Tangerang Jadi Tersangka
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL