Beginilah Isi Perintah Kapolri pada Propam Terkait Kasus Salim Kancil
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memberikan perhatian kepada kasus pembunuhan aktivis penolak tambang pasir, di Lumajang, Jawa Timur. Dia memerintahkan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih dan menuntaskan kasus yang sudah menjerat 22 tersangka itu. "Kemungkinan ada aktor intelektualnya," ujar Haiti saat dihubungi, Kamis (1/10).
Bahkan, kini Polri juga melakukan penyelidikan ke internal menyoal adanya berbagai informasi miring yang menerpa kepolisian setempat.
Haiti menjelaskan, jika memang ada informasi dugaan kerjasama oknum kepolisian dengan pengusaha tambang, laporkan. "Kasih tahu saja kapoldanya," tegasnya.
Haiti juga sudah memerintahkan Propam melakukan penyelidikan soal informasi polisi lambat menanggapi laporan dari warga. "Saya sudah perintahkan dari Propam kok. Nanti dari Propam itu akan diperoleh hasilnya," ujar Haiti.
Sejauh ini, Haiti mengaku belum menerima laporan apakah sudah pasti benar adanya laporan dari warga sebelum pengeroyokan maupun kerjasama oknum kepolisian dengan penambang pasir. "Tapi, kami nanti pasti akan kembangkan ke sana," katanya.
Oleh karena itu, orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut mengimbau kepada siapa saja yang punya informasi mengenai dugaan keterlibaan oknum polri, perusahaan maupun kepala desa, beritahu ke polisi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memberikan perhatian kepada kasus pembunuhan aktivis penolak tambang pasir, di Lumajang, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI