Beginilah Jurus Fraksi PKS Ganjal Angket KPK

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR sudah memastikan diri tidak akan mengirimkan anggotanya ke dalam panitia khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu sebagai tindak lanjut dari penolakan FPKS terhadap penggunaan hak angket untuk menyelidiki lembaga antirasuah itu.
"Saya tegaskan kembali, FPKS tidak akan mengirim anggota dalam panitia angket. Saya dengar sejumlah fraksi juga menyampaikan penolakan terlibat dalam panitia angket," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini melalui pesan singkat, Sabtu (6/5).
Jika mayoritas fraksi menolak terlibat, lanjut Jazuli, panitia angket akan kehilangan legitimasinya. Sebab, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pada Pasal 201 ayat (2) mengatur keanggotaan panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
"Jika mayoritas fraksi menolak pnitia angket secara otomatis berimplikasi pada kuorum dalam pengambilan keputusan. Jika syarat kuorum tidak terpenuhi dengan sendirinya penggunaan hak angket batal," terangnya.
Jazuli menambahkan, fraksinya sejak awal menyatakan sikap tegas atas usul penggunaan hak angket DPR terhadap KPK. Menurutnya, hal itu dimaksudkan agar tidak ada kesan menghalang-halangi KPK dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu Jazuli juga mengatakan, Fraksi PKS menilai pengesahan hak angket terhadap KPK pada paripurna DPR beberapa waktu lalu merupakan kecelakaan. Sebab, pengambilan keputusan tanpa didahului pendapat fraksi-fraksi dan menafikkan suara-suara yang berbeda.(dna/JPG)
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR sudah memastikan diri tidak akan mengirimkan anggotanya ke dalam panitia khusus angket Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa