Beginilah Jurus PPATK Awasi Transaksi Pinjol, NFT, hingga Kripto

Beginilah Jurus PPATK Awasi Transaksi Pinjol, NFT, hingga Kripto
Satgas Waspada Investasi (SWI) membeberkan ciri-ciri penipuan berkedok penawaran aset kripto. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pengawasan aliran dana di Indonesia, termasuk transaksi uang di dunia maya.

Ivan menyampaikan itu dalam paparannya di rapat kerja Komisi III DPR RI, Senin (31/1).

"Meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," kata Ivan, Senin (31/1).

Menurut Ivan, kini banyak transaksi di dunia maya yang masuk radar PPATK. Misalnya, non-fungible token (NFT), pinjaman online alias pinjol, dan cryptocurrency atau mata uang kripto.

"Semua transaksi itu ikut diawasi guna mencegah keluar masuknya aliran dana hasil tindak kejahatan, termasuk pencucian uang," ucap Ivan.

Peraih gelar doktor bidang hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjelaskan PPATK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan audit bersama (joint audit) untuk mengawasi transaksi mata uang kripto.

"Pelaksanaan joint audit tersebut dilakukan untuk mengawasi kepatuhan dan memastikan masing-masing exchanger virtual currency sudah menerapkan lima pilar Bappebti," pungkas Ivan.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Ivan Yustiavandana mengungkapkan banyak transaksi di dunia maya yang kini masuk radar PPATK.


Redaktur : Antoni
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News