Beginilah Karier Ferdy Sambo di Polri, Dipecat Tidak Hormat, Terancam Hukuman Mati

Beginilah Karier Ferdy Sambo di Polri, Dipecat Tidak Hormat, Terancam Hukuman Mati
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri. Foto/dok: Ricardo/JPNN.

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Setelah dipecat dari Polri, dia masih harus menghadapi proses hukum pidana dengan ancaman hukuman mati, sesuai Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mantan kadiv Propam Polri itu juga tersangka kasus menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Perjalanan Karier Ferdy Sambo

Baca Juga: IPW: Usut Fasilitas Jet Pribadi Brigjen Hendra & Aliran Uang Judi Online Rp 155 T Temuan PPATK

Ferdy Sambo dipecat dari Polri saat beratus jenderal bintang dua dengan jabatan terakhir kadiv Propam Polri.

Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973, itu menduduki jabatan tersebut sejak 16 November 2020.

Setelah kasus kematian Brigadir J heboh, Kapolri Jenderal Listyo mencopot Ferdy Sambo dari jabatan mentereng itu melalui TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.

Alumnus Akpol 1994 itu berpengalaman di dunia reserse. Karier Ferdy Sambo juga terbilang sukses sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah pada 2012.

Beginilah akhir karier mentereng Ferdy Sambo di Polri. Setelah dipecat tidak hormat tanpa upacara PTDH, dia masih terancam hukuman mati di kasus Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News