Beginilah Kesaksian Nazar soal Patgulipat Duit e-KTP

Beginilah Kesaksian Nazar soal Patgulipat Duit e-KTP
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) dalam perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demorkat Nazaruddin mengaku pernah membicarakan pola pembagian jatah untuk anggota DPR terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Pembicaraan tentang itu melibatkan anggota Komisi II DPR Mustokoweni dan Ignatius Mulyono, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.  

Menurut Nazar, berdasar hasil pembicaraan itu maka pihak yang akan diberi uang adalah pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, serta Komisi II DPR baik ketua, wakil ketua, ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan anggota.

"Waktu pembahasan itu disepakati untuk di DPR itu dialokasikan lima sampai tujuh persen," kata Nazar saat bersaksi di sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). 

Menurut Nazar, sebelum anggaran e-KTP untuk Kemendagri dialokasikan, Andi harus mengeluarkan dana terlebih dahulu untuk anggota DPR. "Sebagai imbalan supaya anggaran itu ada," paparnya. 

Hakim John Halasan Butarbutar yang memimpin persidangan lantas menanyakan soal coret-coretan Mustokoweni terkait pembagian uang, Nazar pun membenarkannya.

"Waktu itu sudah direncanakan Mustokoweni. Kalau di Kemendagri itu bahasanya Andi dikomunikasikan lewat Diah (Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, red),” jelasnya. 

Menurut Nazar, pertemuan itu menyepakati pembagian besaran uang yang akan dibagi-bagikan.  "Itu dialokasikan lima sampai tujuh persen," katanya. 

Mantan Bendahara Umum Partai Demorkat Nazaruddin mengaku pernah membicarakan pola pembagian jatah untuk anggota DPR terkait proyek kartu tanda penduduk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News