Beginilah Ketika Ahok Kabur dari Kejaran Anak Buah Prabowo
jpnn.com - JAKARTA - Kejadian menarik terlihat di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (19/10). Usai persidangan uji materi atas UU Pilkada, politikus Partai Gerindra Habiburokhman terlihat mengejar-ngejar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Begini ceritanya. Mulanya sidang uji materi atas UU Pilkada yang digugat Ahok baru saja kelar. Selanjutnya media pun mengerubungi Ahok.
Namun, calon incumbent pada pilkada DKI itu menolak wawancara di lokasi itu. Sebab, di tempat sama ada kelompok massa Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang ingin berdialog dengan Ahok.
Karenanya eks Bupati Belitung Timur itu memilih untuk segera hengkang. Akibatnya, massa ACTA merasa diabaikan.
Habiburokhman yang juga pembina ACTA pun langsung mengejar Ahok hingga di depan mobil. Namun, Ahok tak mengindahkan upaya Habiburokhman.
Padahal, ketua DPP Partai Gerindra yang membidangi hukum dan advokasi itu mengaku hanya mau memngantar surat undangan untuk Ahok. Isinya adalah undangan untuk mantan kader Gerindra itu untuk menghadiri acara dialog seputar pernyataannya di Kepulauan Seribu yang dinilai menghina Alquran.
Dialog tersebut direncanakan akan digelar besok, Kamis (19/10) di posko ACTA Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Tapi Ahok menolak undangan itu. "Takut dia (Ahok) itu," kata anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu dengan nada kesal.(uya/JPG)
JAKARTA - Kejadian menarik terlihat di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (19/10). Usai persidangan uji materi atas UU Pilkada, politikus Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN