Beginilah Kondisi Mata Novel Setelah Sepekan di Singapura
![Beginilah Kondisi Mata Novel Setelah Sepekan di Singapura](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/18/b2a81e5e6941ee33993590a78e733e59.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Sudah sepekan ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjalani perawatan di Singapura untuk pemulihan setelah disiram air keras pada Senin (11/4) pekan lalu. Kini, kondisi penglihatan Novel berangsur membaik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga kini Novel masih mejalani perawatan rutin. Pemeriksaan dokter selanjutnya akan dilakukan pada Rabu (19/4) besok.
"Kondisi fisik secara umum baik. Namun pandangan mata masih berkabut," kata Febri kepada wartawan, Selasa (18/4).
Menurut Febri, sampai kemarin belum ada pertumbuhan selaput kornea warna hitam di mata Novel. Sementara selaput putih sudah mulai tumbuh sehingga dokter memutuskan tidak mengoperasinya.
Febri menambahkan, nantinya tim dokter akan melihat pertumbuhan selaput kornea hitam. Hal itu sebagai bahan evaluasi apakah memungkinkan untuk operasi.
"Masih menunggu perkembangan satu minggu ini. Akan dilihat pertumbuhannya," ujarnya.
Tak hanya itu, Febri juga memperlihatkan dokumentasi perawatan Novel Baswedan di rumah sakit. "Kalau tidak ada pertumbuhan, kata dokter perlu operasi cangkok kornea. Yang paling baik dari keluarga," pungkasnya.(put/jpg)
Sudah sepekan ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjalani perawatan di Singapura untuk pemulihan setelah disiram air
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan
- KPK Telusuri Aset Wali Kota Semarang Hevearita, Potensi Penyitaan Menguat
- Mbak Ita & Suami Ditahan KPK, Balai Kota Semarang Sambut Pimpinan Baru
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Seusai Mengakhiri Jabatan Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan Suami Langsung Ditahan KPK