Beginilah Kronologi Penangkapan Direktur TV Swasta Penyebar Hoaks di Jawa Timur
Jumat, 15 Oktober 2021 – 19:20 WIB

Konferensi pers perkara penyebaran berita bohong oleh direktur TV lokal Jawa Timur melalui akun Aktual TV di YouTube di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"Sehinga kami kenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 Tahun 1946 terkait berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran," jelas Hengki.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan kronologis penangkapan direktur TV lokal Jawa Timur yang menyebar berita bohong melalui kanal YouTube Aktual TV
Redaktur : Budi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Banjir Memutus Jalan di Kediri
- Kakek di Blitar Tewas, Penyebab Kematiannya Masih Misterius