Beginilah Kronologi Penangkapan Direktur TV Swasta Penyebar Hoaks di Jawa Timur
Jumat, 15 Oktober 2021 – 19:20 WIB
"Sehinga kami kenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 Tahun 1946 terkait berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran," jelas Hengki.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan kronologis penangkapan direktur TV lokal Jawa Timur yang menyebar berita bohong melalui kanal YouTube Aktual TV
Redaktur : Budi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- The Greatest AdvenTARO World Jadi Magnet Baru Pekan Raya Jawa Timur 2024
- Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
- Hari Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi, Letusan Setinggi 500 meter
- Petasan Meledak di Lumajang, 4 Orang Jadi Korban, Satu Rumah Hancur
- Khofifah Ungkap Peran Penting Sektor SKT untuk Perekonomian Jawa Timur