Beginilah Kronologi Pencurian di Rumah Selebgram Dara Arafah, Oh Ternyata
Senin, 12 September 2022 – 22:14 WIB

Selebgram Dara Arafah. Foto: Instagram/dararafah
Brankas itu dikirim ke Cilacap lantaran tersangka Sarpun menunggu di sana.
Kemudian, Sarpun membongkar brankas itu dengan menggunakan linggis, palu, dan gergaji kecil.
"Kemudian uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpun membeli kawasaki ninja zx Rp 113 juta, beberapa ponsel, serta memberikan ke tunangannya sebesar Rp 5 juta," tutur Zulpan.
Adapun tunangan yang dimaksud bukanlah Mursidah.
Baca Juga: Anak Buah AKBP Nanang sudah Bergerak, Pemeran Video Mesum Dalam Mobil Siap-Siap
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kasus pencurian brankas Dara Arafah itu disangkakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP pidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menjelaskan kronologi kasus dugaan pencurian brankas selebritas Instagram (selebgram) Dara Arafah.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban