Beginilah Kronologi Pencurian di Rumah Selebgram Dara Arafah, Oh Ternyata
Senin, 12 September 2022 – 22:14 WIB
Brankas itu dikirim ke Cilacap lantaran tersangka Sarpun menunggu di sana.
Kemudian, Sarpun membongkar brankas itu dengan menggunakan linggis, palu, dan gergaji kecil.
"Kemudian uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpun membeli kawasaki ninja zx Rp 113 juta, beberapa ponsel, serta memberikan ke tunangannya sebesar Rp 5 juta," tutur Zulpan.
Adapun tunangan yang dimaksud bukanlah Mursidah.
Baca Juga: Anak Buah AKBP Nanang sudah Bergerak, Pemeran Video Mesum Dalam Mobil Siap-Siap
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kasus pencurian brankas Dara Arafah itu disangkakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP pidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menjelaskan kronologi kasus dugaan pencurian brankas selebritas Instagram (selebgram) Dara Arafah.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib