Beginilah Kronologis Satpam MK Tilap Berkas Perkara
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus memeriksa Edi Mulyono dan Samsuar, dua mantan satpam Mahkamah Konstitusi (MK) yang disangka mencuri berkas perkara sengketa pilkada sejumlah daerah. Keduanya berkongsi dengan PNS di MK bernama Rudi Hartianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, mulanya Rudi bertemu dengan Edi di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang bersebelahan dengan MK pada Senin, 27 Februari 2017. Dalam pertemuan itu, Rudi memerintahkan Edi untuk mengambil berkas asli perkara sengketa Pilkada Dogiyai di MK.
Selanjutnya, Edi menyuruh Samsuar mengambil berkas secara acak. “Maka dia ambil beberapa salinan berkas," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/3).
Argo menambahkan, Samsuar lantas bertemu Edi pada keesokan harinya. Samsuar ternyata memperoleh sejumlah berkas perkara sengketa pilkada di Yogyakarta, Salatiga, Tebo dan Sangihe.
Akhirnya, kedua satpam MK itu menyerahkan berkas perkara curian ke Rudi. Selanjutnya, berkas perkara itu dimasukkan ke dalam tas milik Edi untuk disimpan di loker Samsuar.
Berselang sehari kemudian, tas itu pindah tangan ke Rudi. “Tas tersebut diberikan kepada R di kawasan sekitar gedung RRI," kata Argo.(mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya terus memeriksa Edi Mulyono dan Samsuar, dua mantan satpam Mahkamah Konstitusi (MK) yang disangka mencuri berkas perkara sengketa
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK