Beginilah Mekanisme Pemilihan Ketum Golkar
Sabtu, 14 Mei 2016 – 18:15 WIB

Rambe Kamarul Zaman. Foto: dok.JPNN
Tapi jika ada setidaknya dua calon yang meraih suara di atas 30 persen, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua. Tujuannya untuk menentukan peraih suara terbanyak.
Andaikan tidak ada calon yang mendapatkan minimal suara 30 persen, maka tata tertib pemilihan sudah mengatur tentang kandidat yang maju ke putaran kedua. Yakni peraih suara terbanyak urutan pertama, kedua dan ketiga.
"Apabila masih tetap tidak ada, maka kita putuskan dibentuk tim lobi untuk musyawarah mufakat mencari jalan keluarnya," pungkasnya.(dna/JPG/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit