Beginilah Modus Pak Tua Samarkan Uang Haram
Jaksa Pulung juga mengonfirmasi pembelian sembilan bidang tanah di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, oleh Fuad Amin. Rouf mengungkapkan, semula Fuad berencana meminjam nama Rouf untuk membeli tanah tersebut. Namun, hal itu tidak terealisasi dan diatasnamakan istri Fuad, Siti Masnuri.
Seperti diketahui, selain didakwa menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,5 miliar, Fuad juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2010 hingga 2014 senilai Rp 230 miliar.
Dalam dakwaannya, Fuad disebut mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening bank yang berbeda. Di antaranya, rekening atas nama Siti Masnuri dan Makmun Ibnu Fuad. Selain itu, dia membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anaknya. (Putri Annisa/fal)
JAKARTA - Abdul Rouf, ipar Ketua DPRD nonaktif Fuad Amin Imron, dalam persidangan mengakui bahwa Fuad menyamarkan uang-uang hasil korupsinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang