Beginilah Nasib Oknum Polisi Penolak Laporan Pengemudi Ojol yang Kehilangan Motor
jpnn.com, BOGOR - Polres Bogor telah menggelar sidang kode etik terhadap Aipda AS, oknum anggota Polsek Cileungsi yang menolak laporan pengemudi ojek online (ojol), CH (38) pada Minggu (9/1) lalu.
Hasilnya, Aipda AS diberi sanksi berupa pemindahan jabatan lebih rendah atau demosi.
“Untuk sidangnya sudah digelar hari ini, sanksi demosi,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (13/1).
Eks Kapolres Tangerang Selatan ini mengatakan sanksi demosi terhadap Aipda AS berupa pemindahan ke Polda Jawa Barat.
“Benar, kami ajukan untuk ke Polda Jabar," imbuh Iman.
Perwira menengah ini menambahkan bahwa untuk laporan yang dilakukan CH kini sudah diproses. Untuk pelaku sedang dalam pengejaran.
"Laporannya sendiri juga sedang diproses," kata Iman.
Diketahui, insiden ini bermula ketika CH kehilangan sepeda motor di wilayah Cipenjo Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (9/1).
Polres Bogor memberikan sanksi tegas kepada Aipda AS yang telah menolak laporan kehilangan sepeda motor oleh CH, salah satu pengemudi ojek online.
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- Takut Diamuk Warga, Maling Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Bogor
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati