Beginilah Nasib Oknum Polisi Penolak Laporan Pengemudi Ojol yang Kehilangan Motor
jpnn.com, BOGOR - Polres Bogor telah menggelar sidang kode etik terhadap Aipda AS, oknum anggota Polsek Cileungsi yang menolak laporan pengemudi ojek online (ojol), CH (38) pada Minggu (9/1) lalu.
Hasilnya, Aipda AS diberi sanksi berupa pemindahan jabatan lebih rendah atau demosi.
“Untuk sidangnya sudah digelar hari ini, sanksi demosi,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (13/1).
Eks Kapolres Tangerang Selatan ini mengatakan sanksi demosi terhadap Aipda AS berupa pemindahan ke Polda Jawa Barat.
“Benar, kami ajukan untuk ke Polda Jabar," imbuh Iman.
Perwira menengah ini menambahkan bahwa untuk laporan yang dilakukan CH kini sudah diproses. Untuk pelaku sedang dalam pengejaran.
"Laporannya sendiri juga sedang diproses," kata Iman.
Diketahui, insiden ini bermula ketika CH kehilangan sepeda motor di wilayah Cipenjo Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (9/1).
Polres Bogor memberikan sanksi tegas kepada Aipda AS yang telah menolak laporan kehilangan sepeda motor oleh CH, salah satu pengemudi ojek online.
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Detik-Detik Api Menghanguskan Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung