Beginilah Nasib Taksi Online di Batam
Menurut Jamhur, sampai saat ini dalam memberikan izin Dishub Kepri mengacu pada Permenhub 108 yang mulai Rabu (1/11) berlaku penuh.
"Di situ kami akan mencermati betul isi dari permenhub, terutama mengenai kuota. Karena kalau sampai salah mengambil langkah dampaknya akan sangat luar biasa," terang dia.
Dia mencontohkan, ketika berdasarkan kajian ilmiah dan diskusi dengan pihak terkait diketahui kuota taksi di Batam sebanyak 3.000 unit. Sementara jumlah taksi konvensional di Batam sudah ada 2.800 unit.
Berarti kuota taksi online yang diambil hanya sekitar 200 unit saja, dan tak boleh melebihi kuota jumlah taksi tersebut.
"Jadi nantinya tergantung kuota. Kalau lebih, dishub provinsi melanggar permenhub," tutur Jamhur.
Ditambahkan dia, kuota ini ditetapkan setelah melakukan kajian melibatkan tenaga ahli, dinas terkait serta taksi konvensional. Kuota berdasarkan data akurat berapa kebutuhan rill taksi di Batam.
Tahapan awal, dia mengaku akan merumuskan perencanaan dan langkah-langkah apa saja dalam menetapkan kuota taksi di Batam.
"Tetapi apabila setelah dilakukan kajian ternyata taksi konvensional ada 4.000 unit sementara kuota hanya 3.000, berarti satu biji pun taksi online tak boleh beroperasi. Total 4.000 itupun akan kita revisi, intinya tidak boleh melebihi kuota suatu daerah. Sosialisasi Permenhub 108 ini kita rencanakan tiga bulan," ucapnya.
Ttaksi online yang tidak memiliki izin akan ditilang kepolisian.
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam