Beginilah Nasib Taksi Online di Batam
Diakui Jamhur, sampai saat ini baru tiga perusahaan yang mengurus izin taksi online. Mereka adalah PT Sulo, PT Diva Sejahtera, dan koperasi jasa trans usaha bersama.
"Ketiga ini baru mengajukan izin satu minggu yang lalu. Belum kami proses karena nunggu Permenhub 108 ini," terangnya.
Jamhur beralasan, belum bisa memberikan izin karena perlu mengetahui berapa kuota sebenarnya taksi di Batam.
"Prosesnya panjang, tidak ngurus dapat izin gitu saja. Karena kuotnya belum diketahui, makanya kami belum berikan izin. Makanya karena berizin jangan beroperasi agar tak berbenturan dengan konvensional," katanya.
Kapolres Barelang, AKBP Hengki mengatakan, pihaknya mendukung penuh keempat rekomendasi DPRD ini.
"Ke depan yang belum memiliki izin atau melakukan tindakan hukum lainnya tentu akan kami tilang," kata dia.(rng)
Ttaksi online yang tidak memiliki izin akan ditilang kepolisian.
Redaktur & Reporter : Budi
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam