Beginilah Nikmatnya Menaiki Sleeper Bus Pertama di Indonesia
Ide fasilitas tempat tidur dalam bus bermula dari pengalaman pribadi dan orang-orang di sekitarnya. Penumpang bus jarak jauh kebanyakan ingin tidur dan beristirahat sepanjang perjalanan.
“Jadi agar penumpang bus merasa nyaman dan bisa beristirahat di dalam bus, saya berpikir untuk membuat bus dengan fasilitas tempat tidur,” tuturnya.
Demi kenyamanan penumpang, fasilitasnya tidak hanya berupa tempat tidur beserta bantal dan selimutnya. Ada juga fasilitas hiburan berupa televisi untuk masing-masing penumpang.
“Fasilitas hiburan diberikan untuk menambah kenyamanan penumpang, juga sebagai pembunuh bosan selama dalam perjalanan,” kata warga Purwokerto Selatan ini.
Meskipun memiliki fasilitas lengkap, bus itu tidak dilengkapi fasilitas toilet. Alasannya agar aroma di dalam bus tidak tercemari bau toilet.
“Sebersih apa pun toilet tetap menimbulkan bau meskipun minim. Oleh karena itu, tidak ada fasilitas toilet, tapi bagi penumpang yang hendak buang air dapat meminta sopir untuk menghentikan bus dan mencari fasilitas toilet di tempat umum,” paparnya.
Untuk menjaga kebersihan bus, para penumpang diberi layanan sandal hotel. Untuk menyimpan alas kaki, pengelola menyediakan loker bagi penumpang.
Fasilitas tempat tidur di dalam bus memang sempat dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk berbuat mesum. Namun, pengelola menjamin bahwa hal seperti itu tidak akan terjadi di dalam bus.
Umumnya sebuah bus berisikan fasilitas tempat duduk berupa kursi yang berjajar rapi. Namun, di Banyumas muncul bus dengan fasilitas tempat tidur
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408