Beginilah Puluhan Kepala Desa Beri Dukungan pada Bupati Morotai saat Sidang
Kamis, 10 September 2015 – 15:02 WIB

Bupati Kepulauan Morotai Rusli Sibua. Foto: DOk/JPNN.com
Rusli didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Akil Mochtar dengan uang senilai Rp 2,89 milyar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi putusan MK dalam perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011.
Jaksa mengancam Rusli dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung