Beginilah Puluhan Kepala Desa Beri Dukungan pada Bupati Morotai saat Sidang
Kamis, 10 September 2015 – 15:02 WIB
Rusli didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Akil Mochtar dengan uang senilai Rp 2,89 milyar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi putusan MK dalam perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011.
Jaksa mengancam Rusli dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026