Beginilah Tahapan Ditjen PAS Membina Napi Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki jurus khusus untuk membina narapidana perkara terorisme. Menurut Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAN Harun Sulianto, ada tiga tahap untuk membina napi tindak terorisme (napiter).
Harun menjelaskan, tahap pertama dalam membina napi terorisme adalah melakukan pembinaan kepribadian melalui cara rehabilitasi. Sedangkan tahap keduanya adalah melakukan pembinaan kemandirian melalui cara reedukasi.
Sedangkan tahap ketiga ketiga adalah reintergrasi melalui cara resosialisasi. “Tahap-tahap pembinaan narapidana teroris dilakukan dari tahap awal, tahap lanjutan pertama dan kedua, dan tahap terakhir,” tuturmya di Jakarta, Rabu (2/8).
Harun menambahkan, Ditjen PAS juga mengidentifikasi para napiter. Yaitu dengan kegiatan penelitian baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Tujuannya adalah untuk menilai tingkat radikalisme narapidana teroris, mengetahui tipologi pemahaman dan sikap keagamaannya dan keluarganya, serta memetakan jaringannya.
Metode yang dilakukan adalah melalui wawancara, kuesioner dan data yang kemudian diolah dengan penghitungan statistik.
“Temuan-teman dari kegiatan identifikasi berguna sebagai bahan persiapan program rehabilitasi,” ujar Harun menjelaskan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki jurus khusus untuk membina narapidana
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD