Beginilah Tahapan Ditjen PAS Membina Napi Terorisme

Beginilah Tahapan Ditjen PAS Membina Napi Terorisme
Penjara. Foto: dok.JPG
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
  7. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan.
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-58.OT.03.01 Tahun 2010 tentang Prosedur Tetap Perlakuan Narapidana Resiko Tinggi.
  9. Nota Kesepahaman Bersama Antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia tentang Penanggulangan Terorisme Nomor: M.HH-04.HM.05.02 Tahun 2014 dan Nomor: B/K.BNPT/7/2014.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki jurus khusus untuk membina narapidana


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News