Beginilah Temuan KPK soal Dosa Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Tak Disangka

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar.
Rafael Alun yang merupakan ayah Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Jumlahnya itu ada yang sudah kami hitung, tetapi nanti ya angka pasnya. Kisarannya puluhanlah (miliar)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3).
Asep mengeklaim angka itu diperoleh penyidik atas perhitungan alat bukti yang ditemukan KPK tentang dosa Rafael, salah satunya safe deposit box (SDB).
"Totalnya seperti yang ada, seperti yang selama ini disampaikan itu kami masukkan, kami sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya," tutur Asep.
KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik sudah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujar Ali.
KPK mengungkap temuannya soal dosa eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy yang menganiaya David Ozora. Tak disangka.
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!