Beginilah Temuan KPK soal Dosa Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Tak Disangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar.
Rafael Alun yang merupakan ayah Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Jumlahnya itu ada yang sudah kami hitung, tetapi nanti ya angka pasnya. Kisarannya puluhanlah (miliar)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3).
Asep mengeklaim angka itu diperoleh penyidik atas perhitungan alat bukti yang ditemukan KPK tentang dosa Rafael, salah satunya safe deposit box (SDB).
"Totalnya seperti yang ada, seperti yang selama ini disampaikan itu kami masukkan, kami sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya," tutur Asep.
KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik sudah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujar Ali.
KPK mengungkap temuannya soal dosa eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy yang menganiaya David Ozora. Tak disangka.
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos