Beginilah TVRI
Oleh: Dahlan Iskan
Kehebatan TVRI itu ternyata membuat Dewan Pengawas TVRI terkedip-kedip. Dewan Pengawas adalah semacam dewan komisaris di perusahaan.
TVRI memang bukan perusahaan --termasuk bukan perusahaan BUMN. Bukan pula Perum. Statusnya adalah 'lembaga penyiaran publik'.
Keberadaan TVRI --seperti juga Radio Republik Indonesia, RRI-- mirip seperti BBC Inggris atau NHK-nya Jepang.
Anggaran belanjanya dari negara --dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara. Karena itu kita semua tahu: anggaran itu pasti tidak cukup untuk membuat TVRI semaju stasiun TV swasta.
Karena itu TVRI juga boleh menerima iklan. Maksimum 15 persen dari jam tayangnya.
Mahal-murahnya iklan itu ditentukan oleh direksi. Hasilnya boleh untuk biaya operasional.
Mungkin saja kerjasama dengan Mola itu termasuk kerjasama iklan --setiap iklan yang masuk TVRI di Liga Inggris harus dibagi dengan Mola. Atau bukan seperti itu.
Bisa saja TVRI mengambil semua iklan itu. Tapi harus membayar siaran itu ke Mola --dengan diskon khusus. Toh tidak semua pertandingan boleh disiarkan TVRI.