Begitu Duduk di Depan Petugas Perekaman E-KTP, Warga Langsung Kecewa
"Harus ada yang harus dilengkapi dulu, saya gak tahu, kurang informasi, beruntungnya petugas menjelaskan kekurangan persyaratan tersebut," ujarnya sembari bergegas menuju ke Kantor Kelurahan.
Petugas Kecamatan Sekupang menuturkan, memang banyak pemohon yang masih kurang paham akan persyaratan pengajuan pembuatan e-KTP.
"Masih banyak, mereka berpikir cukup menggunakan KK saja, itu berlaku jika tidak ada perubahan data dan KTP hilang atau rusak. Sedangkan untuk pengurusan pindah masuk dan permohonan KK baru ada beberapa hal yang harus dilengkapi," jelasnya.
Lanjutnya, bagi warga yang ingin mengurus e-KTP dan KK baru di Batam harus melampirkan surat pindah datang, domisili, dan formulir C1 dari kelurahan setempat.
"Jika pemula yang baru masuk bisa juga melampirkan ijazah terakhir pemohon," ujarnya.
Permasalahan lain yang dihadapi oleh pemohon saat pengurusan e-KTP adalah, tidak aktifnya data KTP lama.
Banyak warga yang telah berada di tingkat kecamatan harus menelan kekecewaan karena tidak bisa diproses.
Petugas beralasan karena saat dilakukan pengecekan data pada KTP tidak aktif. Warga harus bolak-balik dari kantor kecamatan-Disduk Capil untuk mengaktifkan data KTP mereka.
KEMENDAGRI sudah memasang tenggat waktu perekaman e-KTP 30 September 2016. Meski batas waktu itu tidak kaku, belakangan masyarakat berbondong-bondong
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala