Begitu Duduk di Depan Petugas Perekaman E-KTP, Warga Langsung Kecewa
Agus Kurniawan misalnya, datang jauh-jauh dari Nongsa hanya untuk mengaktifkan data KTP lamanya agar bisa diproses dan bisa memiliki e-KTP.
"Tidak bisa dicek, jadi petugas kecamatan bilang saya harus ke sini (Disduk Capil)," ujarnya.
Meskipun jarak yang ditempuh tidak dekat, tapi karena keinginan memiliki e-KTP, dia bersama rekan satu kerjaan tetap meluangkan waktu untuk datang ke Disduk Capil.
Diakuinya, untuk pengurusan e-KTP lama memang dirinya tidak mengurus sendiri. Faktor keribetan dan tidak adanya surat pindah, membuat dirinya harus menempuh jalur belakang agar bisa memiliki KTP.
"Karena kebutuhan kerja, jadi saya ingin cepat saja, pas di sini baru ketahuan data saya tidak ada," jelasnya.
Banyak Surat Pindah Habis Masa Berlaku
Tidak dipungkiri, saat ini masih banyak pendatang yang memilih Batam sebagai kota tujuan. Tidak tahu alasan apa, yang jelas mereka datang untuk mengadu nasib. Ada juga yang beralasan tinggal bersama keluarga.
Satu hal yang sering menjadi faktor menjadi warga Batam adalah memiliki surat pindah dari kampung atau derah asal. Pendeknya waktu berlaku surat pindah tersebutlah yang menjadi lambatnya pengurusan KTP Batam.
KEMENDAGRI sudah memasang tenggat waktu perekaman e-KTP 30 September 2016. Meski batas waktu itu tidak kaku, belakangan masyarakat berbondong-bondong
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala