Begitu Duduk di Depan Petugas Perekaman E-KTP, Warga Langsung Kecewa

Tidak sedikit pula warga yang tertahan di tahap yang satu ini. Masa berlaku selama 30 hari ini menjadi penghambat untuk pengurusan pembuatan e-KTP.
Petugas meminta kepada pemohon untuk memperbaharui masa berlaku surat pindah tersebut.
IS, 27, mengatakan faktor kesibukan membuat dirinya lupa untuk mengurus KTP Batam. Alhasil diapun memilih jalur samping untuk memperlancar persyaratan tersebut.
"Males ngurusinnya, jadi saya urus sama kenalan saja," kata dia.
Sudah bukan rahasia umum lagi, dinas yang di pimpin oleh Mardanis ini sering menjadi tempat yang sejuk untuk terjadinya praktik percaloan.
"Saling butuh dan mereka mau menggunakan jasa kami," ujar salah seorang calo yang sering mengurusi pemohon e-KTP.
Tak jarang pula, calo-calo ini mendekati para pemohon yang sedang kebingungan saat berkas mereka tidak bisa diproses. Mereka yang kebingungan tidak langsung setuju dengan tawaran, ada juga yang sekedar bertukar nomor hape terlebih dahulu.
"Tidak langsung deal, mereka kadang minta nomor hape dulu," ujarnya.
KEMENDAGRI sudah memasang tenggat waktu perekaman e-KTP 30 September 2016. Meski batas waktu itu tidak kaku, belakangan masyarakat berbondong-bondong
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu