Begitu Hakim Yanto Buka Sidang, Praperadilan Novanto Gugur
Rabu, 13 Desember 2017 – 18:02 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini mengatakan, dalam putusan MK itu, menyatakan bahwa pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP tidak konstitusional
"Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan. Tetapi ketika dimulainya sidang pertama," ujarnya.
Zainal menilai, penyataan dimulainya sidang pertama di Pengadilan yaitu saat hakim menyatakan sidang pertama dibuka dan dinyatakan dibuka.
Dengan dimulainya sidang pertama, menurut dia, secara otomatis permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur.
"Saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata dia. (mg1/jpnn)
Mengacu pendapat Zainal Arifin Mochtar, begitu ketua majelis hakim membuka sidang perdana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, maka gugatan praperadilan gugur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi E-KTP Putar Rekaman Percakapan, Wouw!
- SBY: Tidak Pernah Saya Ikut Proyek!
- Permintaan Ditolak Hakim, Setya Novanto Bilang Begini
- Sudah Menduga JPU tak Singgung soal Nama Hilang di Dakwaan
- Sejumlah Nama Politisi Hilang di Dakwaan, Begini Kata Setnov
- Tanggapi Kubu Setnov, JPU Bikin Ilustrasi 2 Pencuri