Begitu Keluar dari Kamar Mandi, Sudah Ada Polisi

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai catering di rumah keluaraganya ini mengaku, sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
“Sudah satu tahun pak saya konsumsi sabu, buat supaya kuar kerja saja,” akunya.
Selain dikonsumsi sendiri, biasanya Iyan membelikan teman-temannya yang menitip untuk minta dibelikan sabu. “Kadang ada aja teman yang ikut nitip membeli,” katanya.
Iyan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yang biasa ketemuan di belakang gudang beras, Karang Anyar, Balikpapan Barat.
“Komunikasi lewat hp kalo mau beli ketemuan di belakang gudang beras itu,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka Iyan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (pri/sam/jpnn)
BALIKPAPAN - Anggota Satreskoba Polres Balikpapan membekuk Sunariyanto alias Yanto alias Iyan (41) saat berada di rumahnya di kawasan Warga Karang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV