Begitu Pensiun, PPPK Tidak Mendapatkan Apa Pun

Begitu Pensiun, PPPK Tidak Mendapatkan Apa Pun
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih bicara soal nasib pensiunan PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Usulan tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Nur Baitih mengatakan, AP3KI bersama Forum Honorer R2 dan R3 berdiskusi dengan KemenPANRB yang dijembatani anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, beberapa waktu lalu.

Selain soal uang pensiun untuk pensiunan PPPK, Nur Baitih mengungkapkan dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan KemenPAN-RB Suryo Hidayat, banyak masalah disampaikan AP3KI di antaranya meminta kepada pemerintah agar honorer R2 dan R3 bisa mengisi daftar riwayat hidup (DRH) sebelum proses seleksi PPPK 2024 tahap 2 berakhir.

"Harapan kami, Maret ini sudah berproses. Kenapa kami mendesak segera karena di lapangan banyak honorer yang sudah ikuti proses seleksi dan terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dirumahkan atau dialihkan menjadi outsourcing," terang Nur Baitih.

Terlebih, saat ini banyak honorer masuk usia kritis. Nur Baitih mencontohkan, Juni mendatang tidak sedikit yang masuk usia 58 tahun.

Jika mereka tidak diberi kesempatan, maka begitu selesai proses seleksi PPPK tahap 2, honorer database BKN itu sudah pensiun. Mereka pasti tidak bisa mengisi DRH, apalagi dapat NIP PPPK.

Disampaikan juga bahwa pihaknya meminta KemenPANRB dan BKN mencarikan solusi bagi honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), baik di PPPK tahap 1 maupun 2.

Padahal, KemenPAN-RB dan BKN sudah mengimbau instansi agar tidak ada TMS pada tahap 2.

Meski termasuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, nasib pensiunan PPPK ternyata berbeda dengan pensiunan PNS.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News