Begitu PP Turunan UU ASN Terbit, Pemda Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah digodok pemerintah.
Tercatat 23 PP dan 1 Keppres yang akan diterbitkan dalam tenggat waktu enam bulan pascapengesahan UU ASN baru ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan estimasi terbitnya PP turunan UU ASN ini pada 31 April 2024.
"Alhamdulillah sudah ada titik terangnya. Sekarang ini semua honorer khususnya tenaga kependidikan (tendik) menunggu nomenklatur agar bisa diprioritaskan pada seleksi PPPK 2024," kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Nurul Hamidah kepada JPNN.com, Sabtu (25/11).
Dia mengungkapkan di Provinsi Jawa Timur dan kabupaten kota tidak ada pemecatan honorer. Itu karena pengurus forum honorer terus berkoordinasi dengan Pemda dan para pemangku kebijakan sehingga semua honorer ter-cover di setiap tahap rekrutmen ASN PPPK.
Yang tersisa sekarang ini tinggal honorer tendik (penjaga sekolah, pustakawan,operator,, tata usaha, petugas keamanan sekolah, dan lainnya) yang tengah menanti nomenklatur.
Nurul mengatakan banyak pemda yang ingin mengusulkan kuota untuk tendik, tetapi tidak berani karena belum ada payung hukumnya.
"Begitu nomenklatur untuk kawan-kawan tendik terbit di dalam PP turunan UU ASN, kami yakin pemda berani mengusulkan dan membuka rekrutmen PPPK 2024 untuk tendik di sekolah," tuturnya.
Begitu PP turunan UU ASN terbit, pemda akan mengusulkan formasi PPPK 2024 untuk tendik
- Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam